Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Melaksanakan Penertiban Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melaksanakan penertiban reklame yang melanggar di daerah terlarang. Dari beberapa reklame ditemukan juga reklame yang tidak memiliki ijin. penertiban ini dilaksanakan didasari oleh Perda No. 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.