Satpol PP Kota Yogyakarta Melaksanakan Operasi IMB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta meninjau bangunan yang terindikasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Petugas melaksanakan operasi di tempat. Selasa (31/5/2022).
Bangunan yang tidak memiliki IMB sehingga Pemeritnah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan. Penertiban dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap satu bangunan tersebut.