Satpol PP Kota Yogyakarta Melaksanakan Operasi IMB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meninjau bangunan yang terindikasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Petugas melaksanakan operasi di tempat. Rabu (25/5/2022).

Bangunan yang tidak memiliki IMB sehingga Pemeritnah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan. Penertiban dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Yogyakartra terhadap satu bangunan tersebut.