Kegiatan Penindakan Hukum Terpadu Penegakan Protokol Kesehatan
Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid 19 di Jl. Malioboro , Petugas memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan sempurna dan tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan jumlah pelanggar 91 orang. 91 pelanggar mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalanan dalam kegiatan ini menurunkan 23 Personil Satpol PP, 4 Personil TNI,5 Personil POLRI, 2 personil Dinas Kesehatan, 2 Personil DLH dan 2 Personil Dinas Perhubungan.
Kegiatan ini bertujuan supaya memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak menghiraukan protocol kesehatan.