Penertiban Bangunan Tidak Berijin

Petugas BKO dan intansi terkait melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, petugas pertamanya menerima laporan dari warga kalau ada aktifitas pembangunan di daerah pelapor, dimana dalam laporan ini terdapat aktifitas pembangunan yang sangat mengganggu warga sekitar. Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan akan menanyakan kepada pemilik tentang IMB, tetapi karena tidak ada pemilik langsung dan yang ada hanya mandor bangunan maka petugas memberikan surat untuk menghentikan sementara bangunan yang ada.

Pada kegiatan ini petugas akan mengingatkan kepada mandor untuk segera melaporkan ke pemilik untuk segera mengurus IMB di Pemkot Kota Yogyakarta agar pembangunan bisa berlanjut dan bisa digunakan semestinya nantinya.