Konsinyering Penegakan Perda Kota Jogja 2018

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menggelar Konsinyering dengan Tema “Implementasi Pengenalan Sanksi Pidana terhadap Penegakan Perda Kota Yogyakarta”, di Hotel Cavinton Jalan Letjend Suprapto Kota Yogyakarta, pada Selasa (27/11).

Baru-baru ini berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, sudah terdapat 468 kasus penegakan peraturan daerah yang dilakukan hingga bulan Oktober ini dan sebanyak 248 kasus yang diantaranya kasus penegakan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002.

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta, Siti Khotijah mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk ajang silaturahim antara Pengadilan Negri Yogyakarta dengan Satpol PP Yogyakarta.

“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menjadi ajang silaturahim dan menyatukan pikiran antara pihak Pengadilan Negri dengan Satpol PP Yogyakarta” katanya.

Kepala seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Widada mengatakan ada sekitar 160 kasus pelanggaran Perda PKL. “Dari pelanggaran Perda PKL tersebut, sebanyak 160 kasus diputuskan melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negri Yogyakarta” katanya.

Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pedagang Kaki Lima didominasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sepanjang tahun.

Widada mengatakan 50 persen dari total penegakan peraturan daerah yang sudah dilakukan.

“Sekitar 50 persen dari total penegakan peraturan daerah yang sudah kami lakukan tahun ini berasal dari pelanggaran Perda Pedagang Kaki Lima (PKL)”katanya.

Kasus yang sedang marak juga terjadi di Kota Yogyakarta dengan pelanggaran Perda Penyelenggaraan Reklame dan pelanggaran Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Parkir sebanyak 50 kasus yang ditangani.

Diharapkan dengan setelah putusan hakim kepada sanksi mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Pihaknya mengusulkan saat memberikan putusan suatu kasus pelanggaran, pihak Pengadilan Negri Yogyakarta selalu mempertimbangkan berdasarkan beberapa faktor, diantaranya pada kasus pelaku hingga lokasi pelanggaran yang diberikan.

“Jika yang melanggar adalah Pedagang Kaki Lima di Malioboro dan hanya diberikan sanksi membayar denda sebesar Rp. 100.000, maka dapat dipastikan sanksi itu tidak memberikan efek jera”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujarnoko mengatakan, diharapkan setelah kegiatan ini tidak ada kasus pelanggaran Perda PKL yang dilakukan secara berulang.

“Jika pelanggaran kecil dibiarkan, maka bisa berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar dan jutru akan semakin sulit ditertibkan. Akan lebih baik, jika masih sedikit langsung ditertibakan” katanya. (Hes)

Sumber: https://warta.jogjakota.go.id/news/Satpol-PP-Gelar-Konsinyering-Penegakan-Perda-PKL-di-Kota-Yogyakarta